Senin, 27 Juni 2011

Syarat dan Keterampilan Supervisor

BAB I
PENDAHULUAN

Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai “perekat” bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Namun demikian, implementasi supervisi di lapangan masih sangat bervariasi. Bahkan di beberapa sekolah, supervisi tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain kurang memadainya pengetahuan, keterampilan dan pengalaman supervisor, termasuk pengawas dan kepala sekolah, maupun pemahaman guru tentang supervisi yang belum memadai. Oleh karena itu, baik supervisor maupun guru dan pihak-pihak yang disupervisi perlu secara pro-aktif menambah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang supervisi agar terjalin keterpaduan dan kerjasama sinergi dalam menunjang pelaksanaan supervisi di sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Supervisor
Supervisor berasal dari kata supervise yang maknanya adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Jones (1969), mendefinisikan bahwa supervisi adalah Bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas performan (personalia sekolah) yang berhubungan dengan tugas-tugas utama dalam usaha-usaha pendidikan.
Purwanto (1987), mendefenisikan supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :
1. Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran;
2. Mengembangkan kegiatan belajar mengajar;
3. Upaya pembinaan dalam pembelajaran.
B. Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum
a) Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c;
b) Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.;
c) Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
d) Menempuh pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas.
2. Khusus
a) Pengawas TK/RA, SD/MI:
1) Berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
2) Guru TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b) Pengawas SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK:
1) Berpendidikan minimal Magister (S2) kependidikan dengan berbasis Sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
2) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMP/MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
3) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMA/MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
4) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMK/MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.
C. Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan
Berdasarkan Perat#uran Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia nomor 12 tahun 2007 dijabarkan dimensi Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan sebagai berikut:

NO DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI UTAMA
1. Kepribadian
1.1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
1.2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
1.3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
1.4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder sekolah.
2. Supervisi Manajerial
2.1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2.2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
2.3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
2.4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
2.5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
2.6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
2.7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
2.8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
2.10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2.11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
2.12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
3. Supervisi Akademik
3.1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.5. Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.7. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.8. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.11. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
3.13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Evaluasi Pendidikan
4.1. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.2. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.3. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4.4. Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
4.6. Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
4.7. Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
4.8. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
4.9. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
4.10. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
4.11. Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
5. Penelitian dan Pengembangan
5.1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
5.3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
5.4. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5.5. Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
5.7. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
5.8. Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
5.9. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
5.10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
5.11. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
5.12. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
6. Sosial
61. Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
62. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
63. Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

D. Syarat dan Keterampilan Supervisor
Setidaknya seorang supervisor memiliki beberapa macam keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor. Beberapa keterampilan itu antara lain :
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership).
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin.
a) Working on : wibawa (power on);
b) Working for : pembantu bagi orang yang disupervisi;
c) Working mithin : bersama-sama.
2. Keterampilan dalam proses kelompok.
Supervisor harus terampil :
a) Membangkitkan semangat kerjasama;
b) Merumuskan tujuan;
c) Merencanakan kegiatan bersama;
d) Mengambil keputusan bersama;
e) Menciptakan tanggung jawab bersama;
f) Menilai dan merevisi bersama.
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation).
Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku.
a) Hubungan pribadi : pribadi orang yang bersangkutan;
b) Hubungan fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang;
c) Hubungan instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan;
d) Hubungan konvensionil : didasarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.
4. Keterampilan dalam administrasi personal.
Supervisor harus terampil :
a) Menyeleksi anggota/karyawan baru;
b) Mengorientasi anggota/karyawan baru;
c) Menempatkan dan menugaskan sesuai kecakapan;
d) Membina bawahannya.
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
a) Merumuskan tujuan dan norma-norma;
b) Mengumpukan fakta-fakta perubahan;
c) Menterapkan kriteria dan menyusun pertimbangan;
d) Merevisi rencana yang disusun.
Kemudian setelah memenuhi keterampilan diatas, kita akan mengetahui berbagai macam tipe-tipe seorang supervisor pendidikan. Tipe-tipenya antara lain:
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya.
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. Manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat.
4. Laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN:
1. Fungsi supervisi pembelajaran antara lain adalah sebagai berikut :
a. Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran;
b. Mengembangkan kegiatan belajar mengajar;
c. Upaya pembinaan dalam pembelajaran
2. Untuk menjadi pengawas yang baik, kualifikasi dan kompetensinya sudah digariskan secara jelas dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 yang antara lain memuat kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja minimal untuk tiap satuan pendidikan tertentu.
3. Keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor antara lain adalah:
a. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
b. Keterampilan dalam proses kelompok
c. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
d. Keterampilan dalam administrasi personal
e. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Bumi Aksara:1992)
http://khairuddinhsb.wordpress.com/2008/10/19/syarat-supervisor-pendidikan/ diunduh tanggal 1 Pebruari 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Drs. N. A. Ametembun, Supervisi Pendidikan (Bandung:IKIP.Bandung:1975)
Untuk mengunduh file klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar