Senin, 27 Juni 2011

STANDARDISASI PENYIAPAN KONSELOR DAN SYARAT-SYARAT MENJADI KONSELOR

BAB I
PENDAHULUAN

Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundangundangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Disamping itu, terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Oleh karena itu sangat diperlukan konselor-konselor berkualitas untuk mengarahkan konseli agar jangan sampai terjadi perkembangan yang menyimpang kea rah yang negatif dan tidak kita inginkan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Standar Profesi Bimbingan Dan Konseling
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan. Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui:
1. Standardisasi unjuk kerja profesional konselor.
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab VI, pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanyaunjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar.
2. Standardisasi penyiapan konselor.
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan prajabatn konselor adalah jenjang pendidikan tinggi.
3. Akreditasi.
4. Stratifikasi dan lisensi.
5. Pengembangan organisasi profesi.

B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.
1. Kompetensi Pedagogik
a) Menguasai teori dan praktis pendidikan.
b) Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
c) Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
2. Kompetensi Kepribadian
a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih.
c) Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat.
d) Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
3. Kompetensi Sosial
a) Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
b) Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
c) Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
4. Kompetensi Profesional
a) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
b) Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling.
c) Merancang program Bimbingan dan Konseling.
d) Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif.
e) Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
f) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
g) Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling.

D. Syarat Konselor Yang Baik
Berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang sudah dijelaskan sebelumnya maka untuk menjadi konselor yang baik (ideal), konselor perlu membina dan memiliki hal-hal berikut ini melalui proses pelatihan, yaitu:
1) Kemauan untuk belajar dari pengalaman;
2) Kemauan untuk ber-empati dan menerima orang lain sebagaimana adanya;
3) Mampu menjadi pendengar yang baik dan pendengar aktif;
4) Sanggup menghadapi prasangka terhadap klien, termasuk perasaan tidak menyukai klien;
5) Tidak sebarang memotong pembicaraan klien;
6) Dapat mengidentifikasi hal yang bermakna dari problem klien;
7) Dapat menginterpretasi perasaan dan emosi klien;
8) Dapat mengenal yang tersurat dan yang tersirat dari pembicaraan klien;
9) Dapat berbicara secara nyaman dan sensitif tentang soal yang sangat pribadi/intim (mis. kehidupan seks) dari klien;
10) Bersifat optimis;
11) Tidak menghakimi, mampu dan trampil membantu orang mengambil keputusan;
12) Mampu dan trampil memberi dukungan;
13) Mampu membina hubungan saling percaya;
14) Mampu memberi informasi;
15) Mampu mengerti/menghayati perasaan/keprihatinan orang lain;
16) Mengetahui keterbatasan diri sendiri dan tujuan akhir konseling.

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN:
1. Kualifikasi konselor menurut Permen Diknas RI,adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik sarjana (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja.
3. Bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam 4 kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi pedagogik,
b. Kompetensi kepribadian,
c. Kompetensi sosial, dan
d. Kompetensi profesional.

DAFTAR PUSTAKA

Permen Diknas RI Nomor 27 Tahun 2008, Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor.
http://kiflipaputungan.wordpress.com/2010/06/13/bimbingan-dan-konseling-sebagai-profesi-2/ diunduh tanggal 1 Pebruari 2011
http://eprints.ui.ac.id/3959/1/929523fc52e36e87937414ab586303c86491c6d5.pdf diunduh tanggal 1 Pebruari 2011

1 komentar: