Minggu, 18 Desember 2011

MASALAH FIQH

Makalah Riba dan Bunga Bank klik disini
Makalah Pernikahan Dengan Non Muslim klik disini

Sabtu, 17 Desember 2011

Jumlah Ayat Dalam Al-Qur'an Hanya 6.236 ???



      Sering terdengar orang yang menyatakan bahwa jumlah ayat di dalam al-Qur'an adalah enam ribu, enam ratus, dan enam puluh enam (6,666).

      Cukup ambil sebuah kalkulator dan sebuah kitab al-Qur'an. dimulai dari surah Al-Fatihah yang diakhiri dengan nomor 7. Itu adalah jumlah ayat dari surah tersebut. Kemudian lihat ke ujung surah 2 (al-Baqarah) dan disana terdapat angka 286. Selanjutnya surah demi surah, sampai ke surah terakhir, yaitu surah yang ke-114. Gabungkan semua angka itu, dan jumlah yang didapat adalah jumlah ayat-ayat al-Qur'an yang benar.

     Di bawah ini terdapat hitungan surah-surah (menurut nomornya saja), jumlah ayat-ayatnya, dan jumlah semua ayat di dalam surah-surah tersebut atau jumlah semua ayat kitab al-Qur'an yang benar:

Surah:
1-5 ( 7 + 286 + 200 + 176 + 120 ) = 789
6-10 ( 165 + 206 + 75 + 129 + 109 ) = 684
11-15 ( 123 + 111 + 43 + 52 + 99 ) = 428
16-20 ( 128 + 111 + 110 + 98 + 135 ) = 582
21-25 ( 112 + 78 + 118 + 64 + 77 ) = 449
26-30 ( 227 + 93 + 88 + 69 + 60 ) = 537
31-35 ( 34 + 30 + 73 + 54 + 45 ) = 236
36-40 ( 83 + 182 + 88 + 75 + 85 ) = 513
41-45 ( 54 + 53 + 89 + 59 + 37 ) = 292
46-50 ( 35 + 38 + 29 + 18 + 45 ) = 165
51-55 ( 60 + 49 + 62 + 55 + 78 ) = 304
56-60 ( 96 + 29 + 22 + 24 + 13 ) = 184
61-65 ( 14 + 11 + 11 + 18 + 12 ) = 66
66-70 ( 12 + 30 + 52 + 52 + 44 ) = 190
71-75 ( 28 + 28 + 20 + 56 + 40 ) = 172
76-80 ( 31 + 50 + 40 + 46 + 42 ) = 209
81-85 ( 29 + 19 + 36 + 25 + 22 ) = 131
86-90 ( 17 + 19 + 26 + 30 + 20 ) = 112
91-95 ( 15 + 21 + 11 + 8 + 8 ) = 63
96-100 ( 19 + 5 + 8 + 8 + 11 ) = 51
101-105 ( 11 + 8 + 3 + 9 + 5 ) = 36
106-110 ( 4 + 7 + 3 + 6 + 3 ) = 23
111-114 ( 5 + 4 + 5 + 6 ) = 20
-----------------------------------------------------------
Jumlah seluruhnya = 6,236 ayat
-----------------------------------------------------------

       Tiap-tiap surah, kecuali surah 9 (At-Taubah), bermula dengan "Bismillah." Akan tetapi hanya Bismillah yang pertama di dalam al-Qur'an, yaitu di surah 1 (Al-Fatihah) yang dihitung sebagai satu ayat. Itu sebabnya ia diberi nomor, yaitu nomor 1. Bismillah di surah lain yang berjumlah 112 semuanya tidak dihitung ataupun diberi nomor.

      Andaikata bilangan 112 itu ditambahkan pada jumlah seluruh ayat 6,236 tadi, maka akan menjadi 6,348, namun tetap saja tidak sejumlah 6,666 yang keramat itu.

      Selisih perbedaan antara kedua jumlah tersebut (6,236 dan 6,348) dengan 6,666 adalah 430 dan 318. Perbedaan yang cukup besar.
     
      Jumlah 6.236 ini adalah jumlah yang kita dapatkan jika kita menghitung ayat demi ayat di dalam mushab yang umum beredar di negara kita.

      Di manakah tersimpan selisih ayat-ayat yang lain ?
      Wallahu a'lam.....

Hikmah Gerakan Shalat

Klik disini

Sabtu, 03 Desember 2011

MAKALAH WEWENANG

Pengertian Wewenang
  • Menurut, Lubis Secara etimologis, istilah kewenangan berasal dari kata wewenang. Sedang menurut Bagir Manan istilah wewenang dengan kekuasaan Macht itu berbeda. Kekuasaan menurutnya hanya digambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan wewenang memiliki pengertian yang lebih luas meliputi hak dan kewajiban.
  • Secara teoritik, mengenai kewenangan dapat dilihat pendapat H.D. Stout (Ridwan HR 2006 : mengatakan:  ”Wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelasakan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum public”
  • Menurut F.P.C.L Tonnaer dalam Ridwan HR: ”Kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu, dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga Negara). Dalam Negara hukum, wewenang itu berasal dari peraturan pemerintah.
  • Pandangan yang melihat lebih jauh pada sisi tindakan yaitu ungkapan P. Nicolai dalam Ridwan HR (2006 : 102) ”Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu (yaitu tindakan-tindakan yang dilakuakn untuk mengakibatkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum). Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tindakan melakukan tindakan tertentu, atau menuntut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tetentu”
  • Sebagaimana diungkapkan F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek dalam Ridwan meyebutkan sebagai inti Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi bahwa Kewenangan yang didalamnya terkandung hak dan kewajiban. Dalam hal ini dibagi atas dua cara organ pemerintah memperoleh wewenang, yaitu dengan cara atributif dan delegasi; bahwa atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain); jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi.[1]

Pelimpahan Wewenang
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.
Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan “wewenang” hanya merngenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan.
Kewenangan diperoleh oleh seseorang melalui 2(dua) cara yaitu dengan atribusi atau dengan pelimpahan wewenang.
Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata Negara, atribusi ini ditunjukan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi (UUD) atau peraturan perundang-undangan.
Selain secara atribusi, wewenang juga dapat diperoleh melalui proses pelimpahan yang disebut :
  • Delegasi
  • Mandat.
Agar wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya kekuasaan (Power) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan.
Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi dua yaitu :
  • Kekuasaan posisi (Position Power) yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
  • Kekuasaan pribadi (Personal Power) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.

Menurut sumbernya wewenang dibagi menjadi :
  • Kekuasaan balas jasa (Reward Power) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
  • Kekuasaan paksaan (Coercive Power) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
  • Kekuasaan sah (Legitimate Power) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
  • Kekuasaan pengendalian informasi (Control of Information Power) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
  • Kekuasaan panutan (Referent Power) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
  • Kekuasaan ahli (Expert Power) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.[2]

Alasan Pelimpahan Wewenang
Beberapa alasan yang mendasari manager mau mendelegasikan tugasnya kepada orang lain, yaitu:
  • Tugas manager bukan hanya pada satu kegiatan saja, oleh karena itu tugas yang dianggap orang lain bisa melakukannya, dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk. hal ini agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja.
  • Manager lebih memperhatikan pada tugas-tugas yang perlu penanganan lebih serius dan penting demi kelangsungan organisasi.
  • Manager tidak harus mempelajari semua permasalahan dan pengetahuan karena adanya keterbatasan-keterbatasan.
  • Mendorong dan mengembangkan bawahan yang menerima pelimpahan wewenang.
  • Delegasi dibutuhkan karena manajer mungkin hanya menguasai “the big picture”, tidak cukup mengerti secara terperinci dan tidak selalu mempunyai semua pengetahuan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan. Sehingga untuk mengefisienkan penggunaan sumber daya, pelaksanaan tugas tertentu didelegasikan kepada tingkatan organisasi yang serendah mungkin di mana terdapat cukup kemampuan dan informasi untuk menyelesaikannya.[3]

Prinsip-Prinsip Klasik Untuk Mencapai Pendelegasian Yang Efektif
  • Prinsip Skalar

Menyatakan harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling tinggi dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini memudahkan anggota organisasi untuk megetahui kepada siapa dia dapat mendelegasikan, siapa yang dapat melimpahkan wewenang kepadanya, kepada siapa dia harus mempertanggungjawabkan tugasnya.
  • Prinsip kesatuan perintah (Unity of command)

Menyatakan setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor pada lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus diikuti. Bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat menghindari tanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan banyaknya tugas dari atasan lain.
  • Tanggungjawab, wewenang dan akuntabilitas

Tanggung jawab untuk tugas-tugas tertentu diberikan ketingkat organisasi paling bawah, ada cukup kemampuan dan informasi untuk menyelesaikannya agar tercapai efisiensi tugas. Untuk itu bagi orang yang menerima pelimpahan tugas harus diberi wewenang yang cukup, sehingga dia dapat mempertanggungjawabkan tugasnya pada atasan.
Pendelegasian Yang Gagal
  • Dari segi manajer
    • Manajer merasa berkurang haknya dalam memutuskan sesuatu.
    • Manajer tidak mau menghadapi resiko atas kegagalan tugas.
    • Manajer tidak percaya atas kamampuan bawahannya.
    • Manajer berpendapat bahwa bawahannya akan lebih senang bila dia tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas.
    • Manajer merasa terancam posisinya bila bawahannya yang menerima pelimpahan tugas dalam mengerjakannya lebih efektif.
    • Manajer tidak mempunyai kemampuan manajerial untuk mendelegasikan tugasnya.
  • Dari segi karyawan yang menerima
    • Menerima tambahan tanggung jawab dan akuntabilitas.
    • Perasaan akan membuat kesalahan dan menerima kritikan.
    • Kurang percaya diri akan kemampuannya.[4]

PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN

Apa yang anda ketahui mengenai silabus?
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.

Sebutkan siapa saja yang punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengembangkan silabus?
  • Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteritik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya,
  • Apabila poin pertama tidak terpenuhi, maka pihak sekolah dapat mengusahakan utk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut,
  • Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IP dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait,
  • Sekolah yang blm mampu mengembangkan secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat,
  • Dinas pendidikan dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dibidangnya masing-masing.


Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip pengembangan silabus!
  • Ilmiah
    • Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan,
  • Relevan
    • Cakupan, kedalam, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik,
  • Sistematis
    • Komponen-komponen silabus hendaknya saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi,
  • Konsisten
    • Adanya hubungan yang konsisten (taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian,
  • Memadai
    • Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar,
  • Aktual & Kontekstual
    • Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi,
  • Fleksibel
    • Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • Menyeluruh
    • Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, Afektif, psikomotor).


Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan oleh pengembang komponen penilaian dalam silabus?
  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.


Sebutkan komponen-komponen yang membentuk silabus sebagai satu kesatuan perencanaan pembelajaran!
 Komponen silabus terdiri atas:
    1. Identifikasi
    2. Standar Kompetensi
    3. Kompetensi Dasar
    4. Materi Pokok
    5. Pengalaman Belajar
    6. Indikator
    7. Penilaian
    8. Alokasi Waktu
    9. Sumber/Bahan/Alat Pembelajaran
Untuk mengunduh file klik disini

    DAFTAR NAMA DAN URUTAN SURAH DALAM AL QUR’AN

    1.            Al Fatihah
    2.            Al Baqarah
    3.            Ali Imran
    4.            An Nisa
    5.            Al Maidah
    6.            Al An’am
    7.            Al A’raf
    8.            Al Anfal
    9.            At Taubah
    10.       Yunus
    11.       Hud
    12.       Yusuf
    13.       Ar Ra’du
    14.       Ibrahim
    15.       Al Hijr
    16.       An Nahl
    17.       Al Isra
    18.       Al Kahfi
    19.       Maryam
    20.       Tha Ha
    21.       Al Anbiya
    22.       Al Hajj
    23.       Al Mu’minun
    24.       An Nur
    25.       Al Furqan
    26.       Asy Syu’ara
    27.       An Naml
    28.       Al Qasas
    29.       Al Ankabut
    30.       Ar Rum
    31.       Luqman
    32.       As Sajadah
    33.       Al Ahzab
    34.       Saba’
    35.       Fathir
    36.       Ya Sin
    37.       As Saffat
    38.       Shaad
    39.       Az Zumar
    40.       Al Mu’min
    41.       Fussilat
    42.       Asy Syura
    43.       Az Zukhruf
    44.       Ad Dukhan
    45.       Al Jatsiyah
    46.       Al Ahqaf
    47.       Muhammad
    48.       Al Fath
    49.       Al Hujarat
    50.       Qaf
    51.       Adz Dzariyat
    52.       Ath Thur
    53.       An Najm
    54.       Al Qamar
    55.       Ar Rahman
    56.       Al Waqi’ah
    57.       Al Hadid
    58.       Al Mujadilah
    59.       Al Hasyr
    60.       Al Mumtahanah
    61.       As Saff
    62.       Al Jumu’ah
    63.       Al Munafiqun
    64.       At Taghabun
    65.       At Talaq
    66.       At Tahrim
    67.       Al Mulk
    68.       Al Qalam
    69.       Al Haqqah
    70.       Al Ma’arij
    71.       Nuh
    72.       Al Jin
    73.       Al Muzammil
    74.       Al Muddatsir
    75.       Al Qiyamah
    76.       Al Insan
    77.       Al Mursalat
    78.       An Naba
    79.       An Nazi’at
    80.       ‘Abasa
    81.       At Takwir
    82.       Al Infitar
    83.       Al Mutaffifin
    84.       Al Insyiqaq
    85.       Al Buruj
    86.       At Tariq
    87.       Al A’la
    88.       Al Ghasyiyah
    89.       Al Fajr
    90.       Al Balad
    91.       Asy Syams
    92.       Al Lail
    93.       Ad Dhuha
    94.       Al Insyirah
    95.       At Tin
    96.       Al  ‘Alaq
    97.       Al Qadar
    98.       Al Bayyinah
    99.       Al Zalzalah
    100.  Al Adiyat
    101.  Al Qari’ah
    102.  At Takatsur
    103.  Al Ashr
    104.  Al Humazah
    105.  Al Fil
    106.  Al Quraisy
    107.  Al Ma’un
    108.  Al Kautsar
    109.  Al Kafirun
    110.  An Nashr
    111.  Al Lahab
    112.  Al Ikhlas
    113.  Al Falaq
    114.  An Nas