Senin, 27 Juni 2011

Soal PAI Kelas V Sekolah Dasar

1. Al-Kafirun artinya …. (Orang-orang kafir).
2. Surah Al-Kafirun terdiri dari … ayat. (Enam).
3. Al-Lahab artinya …. (Gejolak api).
4. Surah Al-Lahab terdiri dari … ayat. (Lima).
5. Surah-surah yang turun sebelum Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah disebut …. (Surah Makiyah).
6. Bunyi ayat ke-3 surah Al-Lahab adalah … (سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ)
7. Ayat ke-5 surah Al-Kafirun berbunyi … (وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ)
8. Kalimat “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” adalah terjemahan surah Al-Kafirun ayat ke …. (Enam).
9. Sejarah turunnya surah Al-Lahab ketika Nabi Muhammad Saw naik ke bukit …. (Safa).
10. Surahnya diawali dengan kata “Ya ayyuhan-nas”, adalah salah satu ciri surah …. (Makiyah).
11. Umat Islam memperingati peristiwa “Nuzulul Qur’an” pada tanggal …. (17 Ramadhan).
12. Kitab Taurat diturunkan kepada Nabi …. (Musa).
13. Percaya kepada kitab suci termasuk rukun iman yang ke …. (Tiga).
14. Nabi Daud As menerima kitab suci …. (Zabur).
15. Al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw ketika beliau berada di …. (Gua Hira’)
16. Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah disebut …. (Madaniyah).
17. Al-Qur’an disebut juga dengan Al-Kitab artinya …. (Yang ditulis).
18. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW adalah surah …. (Al-‘Alaq ayat 1-5).
19. Nabi Muhammad SAW ketika menerima wahyu pertama beliau berusia … tahun. (40).
20. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama … tahun … bulan … hari. (22 tahun 2 bulan 22 hari).
21. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat …. (Islam).
22. Kitab suci Al-Qur’an terdiri dari … juz … surah … ayat. (30 juz, 114 surah. 6.666 ayat).
23. Nabi Muhammad SAW menerima Al-Qur’an melalui Malaikat …. (Jibril).
24. Az-Zikru artinya … (Peringatan).
25. Al-Qur’an ditlis pada kertas pada zaman Khalifah … atas usulan dari …. (Khalifah Abu Bakar atas usul Umar bin Khattab).
26. Nuzulul Qur’an artinya …. (Turunnya Al-Qur’an).
27. Allah menjamin keaslian dan kemurnian Al-Qur’an dalam firman-Nya surah Al-Hijr ayat 9 yang berbunyi …. إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُون
28. Nabi menerima wahyu di bukit …. (Tursina).
29. Nabi Musa adalah keturunan bangsa …. (Israil).
30. Nabi Isa As adalah putra dari …. (Maryam).
31. Istri Nabi Ayyub As yang setia melayani beliau saat sakit adalah …. (Rahmah).
32. Ibu Nabi Musa As bernama …. (Yuqabad).
33. Nama lain dari Fir’aun adalah …. (Al-Walid bin Mus’ab bin Rayan).
34. Rasul yang diuji Allah dengan penyakit di sekujur tubuhnya selama belasan tahun adalah …. (Nabi Ayyub As).
35. Murid Nabi Isa yang berkhianat bernama …. (Yahuza/Yudas Iskariot).
36. Murid-murid Nabi Isa diberi gelar …. (Hawariyun).
37. Nabi Isa As dianugerahi kitab … oleh Allah Swt. (Injil).
38. Menyembuhkan orang buta, penyakit kusta, menciptakan burung dari tanah, dan menghidupkan orang mati adalah mukjizat yang diberikan Allah kepada Nabi …. (Isa As).
39. Nabi Isa As tidak disalib, tetapi yang disalib adalah orang yang diserupakan dengan beliau, yaitu … (Yudas Iskariot/Yahuza).
40. Nabi Musa As tidak berhasil berguru kepada Nabi Khidir karena …. (Tidak sabar).
41. Nabi Isa diangkat Allah ke langit dan kelak menjelang hari kiamat turun ke dunia untuk membunuh …. (Dajjal).
42. Kaum Nabi Musa As menjadi sesat karena hasutan orang yang bernama …. (Samiri).
43. Nabi Isa As diutus oleh Allah Swt diwaktu beliau berumur … tahun. (30).
44. Kalimat azan dari segi bahasa berarti …. (Pemberitahuan).
45. Nama sahabat yang mengumandangkan azan pertama kali semasa Muhammad Saw adalah …. (Bilal bin Rabah).
46. Orang yang mengumandangkan azan disebut …. (Muazin).
47. Orang yang dibebani syariat seperti melakukan shalat dan puasa disebut …. (Mukallaf).
48. Azan adalah seruan kepada umat Islam untuk melaksanakan …. (Shalat).

SDN LABAT MUARA 2011

Photo kenangan perpisahan SDN Labat Muara, 23 Juni 2011
Dari kiri ke kanan:
Berdiri-> Aslan Khairul, Jasika Wati, Saipul Bahri, Maulidi, Rumaidi, Abdul Hakim, dan Asmani Hadi.
Duduk-> Didi Rahmadi, Hj. Jamsiah, Norida, Joko Suwarno (Kepsek), Akhmad Rizali, Hj. Raudah, dan Ruri Norpika

Syarat dan Keterampilan Supervisor

BAB I
PENDAHULUAN

Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai “perekat” bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Namun demikian, implementasi supervisi di lapangan masih sangat bervariasi. Bahkan di beberapa sekolah, supervisi tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain kurang memadainya pengetahuan, keterampilan dan pengalaman supervisor, termasuk pengawas dan kepala sekolah, maupun pemahaman guru tentang supervisi yang belum memadai. Oleh karena itu, baik supervisor maupun guru dan pihak-pihak yang disupervisi perlu secara pro-aktif menambah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang supervisi agar terjalin keterpaduan dan kerjasama sinergi dalam menunjang pelaksanaan supervisi di sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Supervisor
Supervisor berasal dari kata supervise yang maknanya adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Jones (1969), mendefinisikan bahwa supervisi adalah Bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas performan (personalia sekolah) yang berhubungan dengan tugas-tugas utama dalam usaha-usaha pendidikan.
Purwanto (1987), mendefenisikan supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :
1. Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran;
2. Mengembangkan kegiatan belajar mengajar;
3. Upaya pembinaan dalam pembelajaran.
B. Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum
a) Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c;
b) Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.;
c) Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
d) Menempuh pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas.
2. Khusus
a) Pengawas TK/RA, SD/MI:
1) Berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
2) Guru TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b) Pengawas SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK:
1) Berpendidikan minimal Magister (S2) kependidikan dengan berbasis Sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
2) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMP/MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
3) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMA/MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
4) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMK/MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.
C. Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan
Berdasarkan Perat#uran Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia nomor 12 tahun 2007 dijabarkan dimensi Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan sebagai berikut:

NO DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI UTAMA
1. Kepribadian
1.1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
1.2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
1.3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
1.4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder sekolah.
2. Supervisi Manajerial
2.1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2.2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
2.3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
2.4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
2.5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
2.6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
2.7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
2.8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
2.10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2.11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
2.12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
3. Supervisi Akademik
3.1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.5. Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.7. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.8. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.11. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
3.13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Evaluasi Pendidikan
4.1. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.2. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.3. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4.4. Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
4.5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
4.6. Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
4.7. Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
4.8. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
4.9. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
4.10. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
4.11. Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
5. Penelitian dan Pengembangan
5.1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
5.3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
5.4. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5.5. Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
5.7. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
5.8. Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
5.9. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
5.10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
5.11. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
5.12. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
6. Sosial
61. Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
62. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
63. Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

D. Syarat dan Keterampilan Supervisor
Setidaknya seorang supervisor memiliki beberapa macam keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor. Beberapa keterampilan itu antara lain :
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership).
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin.
a) Working on : wibawa (power on);
b) Working for : pembantu bagi orang yang disupervisi;
c) Working mithin : bersama-sama.
2. Keterampilan dalam proses kelompok.
Supervisor harus terampil :
a) Membangkitkan semangat kerjasama;
b) Merumuskan tujuan;
c) Merencanakan kegiatan bersama;
d) Mengambil keputusan bersama;
e) Menciptakan tanggung jawab bersama;
f) Menilai dan merevisi bersama.
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation).
Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku.
a) Hubungan pribadi : pribadi orang yang bersangkutan;
b) Hubungan fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang;
c) Hubungan instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan;
d) Hubungan konvensionil : didasarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.
4. Keterampilan dalam administrasi personal.
Supervisor harus terampil :
a) Menyeleksi anggota/karyawan baru;
b) Mengorientasi anggota/karyawan baru;
c) Menempatkan dan menugaskan sesuai kecakapan;
d) Membina bawahannya.
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
a) Merumuskan tujuan dan norma-norma;
b) Mengumpukan fakta-fakta perubahan;
c) Menterapkan kriteria dan menyusun pertimbangan;
d) Merevisi rencana yang disusun.
Kemudian setelah memenuhi keterampilan diatas, kita akan mengetahui berbagai macam tipe-tipe seorang supervisor pendidikan. Tipe-tipenya antara lain:
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya.
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. Manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat.
4. Laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN:
1. Fungsi supervisi pembelajaran antara lain adalah sebagai berikut :
a. Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran;
b. Mengembangkan kegiatan belajar mengajar;
c. Upaya pembinaan dalam pembelajaran
2. Untuk menjadi pengawas yang baik, kualifikasi dan kompetensinya sudah digariskan secara jelas dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 yang antara lain memuat kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja minimal untuk tiap satuan pendidikan tertentu.
3. Keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor antara lain adalah:
a. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
b. Keterampilan dalam proses kelompok
c. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
d. Keterampilan dalam administrasi personal
e. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Bumi Aksara:1992)
http://khairuddinhsb.wordpress.com/2008/10/19/syarat-supervisor-pendidikan/ diunduh tanggal 1 Pebruari 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Drs. N. A. Ametembun, Supervisi Pendidikan (Bandung:IKIP.Bandung:1975)
Untuk mengunduh file klik disini

STANDARDISASI PENYIAPAN KONSELOR DAN SYARAT-SYARAT MENJADI KONSELOR

BAB I
PENDAHULUAN

Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundangundangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Disamping itu, terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Oleh karena itu sangat diperlukan konselor-konselor berkualitas untuk mengarahkan konseli agar jangan sampai terjadi perkembangan yang menyimpang kea rah yang negatif dan tidak kita inginkan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Standar Profesi Bimbingan Dan Konseling
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan. Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui:
1. Standardisasi unjuk kerja profesional konselor.
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab VI, pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanyaunjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar.
2. Standardisasi penyiapan konselor.
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan prajabatn konselor adalah jenjang pendidikan tinggi.
3. Akreditasi.
4. Stratifikasi dan lisensi.
5. Pengembangan organisasi profesi.

B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.
1. Kompetensi Pedagogik
a) Menguasai teori dan praktis pendidikan.
b) Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
c) Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
2. Kompetensi Kepribadian
a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih.
c) Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat.
d) Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
3. Kompetensi Sosial
a) Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
b) Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
c) Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
4. Kompetensi Profesional
a) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
b) Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling.
c) Merancang program Bimbingan dan Konseling.
d) Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif.
e) Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
f) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
g) Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling.

D. Syarat Konselor Yang Baik
Berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang sudah dijelaskan sebelumnya maka untuk menjadi konselor yang baik (ideal), konselor perlu membina dan memiliki hal-hal berikut ini melalui proses pelatihan, yaitu:
1) Kemauan untuk belajar dari pengalaman;
2) Kemauan untuk ber-empati dan menerima orang lain sebagaimana adanya;
3) Mampu menjadi pendengar yang baik dan pendengar aktif;
4) Sanggup menghadapi prasangka terhadap klien, termasuk perasaan tidak menyukai klien;
5) Tidak sebarang memotong pembicaraan klien;
6) Dapat mengidentifikasi hal yang bermakna dari problem klien;
7) Dapat menginterpretasi perasaan dan emosi klien;
8) Dapat mengenal yang tersurat dan yang tersirat dari pembicaraan klien;
9) Dapat berbicara secara nyaman dan sensitif tentang soal yang sangat pribadi/intim (mis. kehidupan seks) dari klien;
10) Bersifat optimis;
11) Tidak menghakimi, mampu dan trampil membantu orang mengambil keputusan;
12) Mampu dan trampil memberi dukungan;
13) Mampu membina hubungan saling percaya;
14) Mampu memberi informasi;
15) Mampu mengerti/menghayati perasaan/keprihatinan orang lain;
16) Mengetahui keterbatasan diri sendiri dan tujuan akhir konseling.

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN:
1. Kualifikasi konselor menurut Permen Diknas RI,adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik sarjana (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja.
3. Bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam 4 kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi pedagogik,
b. Kompetensi kepribadian,
c. Kompetensi sosial, dan
d. Kompetensi profesional.

DAFTAR PUSTAKA

Permen Diknas RI Nomor 27 Tahun 2008, Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor.
http://kiflipaputungan.wordpress.com/2010/06/13/bimbingan-dan-konseling-sebagai-profesi-2/ diunduh tanggal 1 Pebruari 2011
http://eprints.ui.ac.id/3959/1/929523fc52e36e87937414ab586303c86491c6d5.pdf diunduh tanggal 1 Pebruari 2011

Pendidik dalam Perspektif Ilmu Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Dari segi bahasa, pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Dalam bahasa Inggris dijumpai beberapa kata yang berdekatan artinya dengan pendidik. Kata tersebut sepertiteacher yang diartikan guru atau pengajar dan tutor yang berarti guru pribadi atau guru yang mengajar di rumah. Selanjutnya dalam bahasa Arab dijumpai kata ustadz, mudarris, mu’allim, dan mu’addib.
Beberapa istilah tentang pendidik tersebut mengacu kepada seseorang yang memberikan pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan ruang gerak dan lingkungan dimana pengetahuan dan ketrampilan tersebut diberikan. Jika pengetahuan dan ketrampilan tersebut diberikan di sekolah disebut teacher, di perguruan tinggi disebut lecturer atau professor, di rumah-rumah secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan disebut instructor atau trainer dan di lembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama disebut educator.
Dengan demikian, kata pendidik secara fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dan memberikan pengetahuan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya. Orang yang melakukan kegiatan ini bisa siapa saja dan dimana saja. Di rumah orang yang melakukan tugas tersebut adalah kedua orangtua. Karena secara moral dan teologi merekalah yang diserahi tanggung jawab mendidik anaknya. Selanjutnya di sekolah tugas tersebut dilakukan oleh guru, dan di masyarakat dilakukan oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya.
Atas dasar ini, maka yang termasuk dalam pendidikan itu bisa kedua orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan sebagainya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Guru dalam Pendidikan Islam
Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung-jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang yang paling bertanggung-jawab adalah orangtua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu disebabkan oleh dua hal yaitu pertama, karena kodrat yaitu karena orangtua ditakdirkan menjadi orangtua anaknya, dan karena itu ia ditakdirkan pula bertanggung-jawab mendidik anaknya. Kedua, karena kepentingan kedua orangtua yaitu orangtua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya.
Kemudian pendidik dalam Islam adalah guru. Kata guru berasal dalam bahasa Indonesia yang berarti orang yang mengajar. Dalam bahasa Inggris, dijumpai kata teacher yang berarti pengajar.
Secara konvensional guru paling tidak harus memiliki tiga kualifikasi dasar, yaitu menguasai materi, antusiasme, dan penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
Dalam bahasa Arab istilah yang mengacu kepada pengertian guru lebih banyak lagi seperti al-alim (jamaknya ulama) atau al-mu’allim , yang berarti orang yang mengetahui dan banyak digunakan para ulama/ahli pendidikan untuk menunjuk pada hati guru. Selain itu ada pula sebagian ulama yang menggunakan istilah al-mudarris untuk arti orang yang mengajar atau orang yang memberi pelajaran. Selain itu terdapat pula istilah ustadz untuk menunjuk kepada arti guru yang khusus mengajar bidang pengetahuan agama Islam.
Jadi, guru yang dimaksud disini ialah pendidik yang memberikan pelajaran kepada murid, biasanya guru adalah pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah.

B. Kedudukan Guru dalam Pandangan Islam
Salah satu hal yang menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri. Islam memuliakan pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guu. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai kelangitan.
Ada penyebab khas mengapa orang Islam amat menghargai guru, yaitu pandangan bahwa ilmu (pengetahuan) itu semuanya bersumber pada Tuhan :

“Tidak ada pengetahuan yang kami miliki kecuali yang Engkau ajarkan kepada kami”

Ilmu datang dari Tuhan, guru pertama adalah Tuhan. Pandangan yang menembus langit ini tidak boleh tidak telah melahirkan sikap pada orang Islam bahwa ilmu itu tidak terpisah dari Allah, ilmu tidak terpisah dari guru, maka kedudukan guru amat tinggi dalam Islam.
C. Tugas Guru dalam Islam
Dalam prespektif humanisme religius, guru tidak dibenarkan memandang anak didik dengan mata sebelah, tidak sepenuh hati, atau bahkan memandang rendah kemampuan siswa.
Dalam mengemban tugas, seorang guru harus melayani anak didik tanpa pilih kasih, karena guna mencapai suatu ketuntasan belajar. Maka dari itu tugas-tugas guru harus lebih diperhatikan lagi agar terjadi kesinambungan antara guru dengan peserta didik.
Mengenai tugas guru, ahli-ahli pendidikan Islam juga ahli pendidikan Barat telah sepakat bahwa tugas guru ialah mendidik. Mendidik adalah tugas yang amat luas. Mendidik itu sebagian dilakukan dalam bentuk mengajar, sebagian dalam bentuk memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan, dan lain-lain.
Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan tentang tugas seorang pendidik atau guru. Al-Qur'an telah mengisyaratkan peran para nabi dan pengikutnya dalam pendidikan dan fungsi fundamental mereka dalam pengkajian ilmu-ilmu Ilahi serta aplikasinya. Isyarat tersebut, salah satunya terdapat dalam firman-Nya (Ali Imran:79) berikut ini :

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِّي مِن دُونِ اللَّهِ وَلَـٰكِن كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ ﴿٧٩﴾
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi (dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.”

Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung mengisyaratkan bahwa tugas terpenting yang diemban oleh Rasulullah Saw. adalah mengajarkan al-kitab, hikmah dan penyujian diri sebagaimana difirmankan Allah ini (Al-Baqarah:129):

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ﴿١٢٩﴾
“Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”.
Dalam literatur yang ditulis oleh ahli pendidikan Islam, tugas guru ternyata bercampur dengan syarat dan sifat guru. Ada beberapa pernyataan tentang tugas guru yang dapat disebutkan disini, yang diambil dari uraian penulis muslim tentang syarat dan sifat guru, misalnya sebagai berikut :
1. Guru harus mengetahui karakter murid.
2. Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahliannya.
3. Guru harus mengamalkan ilmunya.

D. Syarat Guru dalam Pendidikan Islam
Syarat terpenting bagi guru dalam Islam ialah sebagai berikut :
1. Umur, harus sudah dewasa
Tugas mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggung-jawab. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa.
2. Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
Jasmani yang tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan, bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila berbahaya dalam mendidik dan tidak bisa bertanggungjawab.
3. Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
Ini penting sekali bagi pendidik, termasuk guru. Orangtua di rumah sebenarnya perlu sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.
4. Harus berkepribadian muslim, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam meningkatkan mutu mengajar. Selain itu juga harus berkepribadian muslim.

E. Sifat Guru dalam Pandangan Islam
Agar seorang pendidik dapat menjalankan fungsi sebagaimana yang telah dibebankan Allah kepada Rasul dan pengikutnya, maka dia harus memiliki sifat-sifat berikut ini :
1) Setiap pendidik harus memiliki sifatrabbani sebagaimana dijelaskan Allah. Jika seorang pendidik telah bersifat rabbani, seluruh kegiatan pendidikannya bertujuan menjadikan anak didiknya sebagai generasi rabbani yang memandang jejak keagungan-Nya.
2) Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniyahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktifitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan untuk meraih keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran.
3) Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
4) Ketika menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5) Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kajiannya.
6) Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
7) Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya sehingga dia akan mampu mengontrol dan menguasai siswa.
8) Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan sehingga ketika dia mengajar, dia akan memahami dan memperlakukan anak didiknya sesuai kadar intelektual dan kesiapan psikologisnya.
9) Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik, terutama dampak terhadap akidah dan pola pikir mereka.
10) Seorang guru dituntut memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.

F. Kewajiban Guru dalam Pendidikan Islam
Kewajiban yang harus diperhatikan oleh guru menurut pendapat Imam Ghazali yaitu :
1) Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.
2) Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar mencari keridhaan Allah.
3) Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran dan jangan dengan cara terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela.
4) Supaya diperhatikan tingkat akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya dan jangan disampaikan sesuatu yang melebihi tingkat tangkapannya.
5) Jangan timbulkan rasa benci pada diri murid mengenai suatu cabang ilmu yang lain.
6) Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya.

BAB III
KESIMPULAN

Dalam pembahasan di atas telah dibicarakan :
1) pengertian guru,
2) kedudukan guru,
3) tugas guru,
4) syarat guru, dan
5) sifat guru menurut pandangan Islam.

Secara sederhana guru ialah pendidik yang mengajar di kelas. Islam mendudukkan guru pada martabat yang tinggi, setingkat di bawah martabat nabi dan rasul. Tugas guru ialah mendidik dengan cara mengajar, memberi contoh, membiasakan, dan lain-lain. Syarat guru ialah dewasa, sehat lahir batin, ahli, dan berkepribadian muslim. Sifat guru ialah semua sifat yang mendukung (melengkapi) syarat tersebut. Diantara sifat-sifat itu, sifat kasih sayang amat diutamakan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tafsir. 1994. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam , Bandung : Remaja Rosdakarya.
Abuddin Nata. 2001. Perspektif Islam tentang Pola Hubungan Guru-Murid. Jakarta: Raja Grafindo.
Abdurrahman An-Nahlawi. 1996. Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat. Jakarta : Gema Insani.
Abdurrahman Mas’ud, M.A., Ph.D. 2007. Ph.D., Mengagas Format Pendidikan Nondikotomik,Yogyakarta : Gama Media.
Mohd. Athiyah Al-Abrasyi. 1993. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam. Jakarta :Bulan Bintang.

Soal PAI Kelas IV Sekolah Dasar


1.           Disebut surah Al-Fatihah karena sebagai … Al-Qur’an. (Pembuka)
2.           Surah Al-Ikhlas urutan surah ke …. (112)
3.           Surah Al-Fatihah termasuk golongan surah .… (Makiyah)
4.           Surah Al-Fatihah ayat ketujuh bunyinya adalah ….
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا لضَّالِّينَ
5.           Surah Al-Fatihah terdiri atas … ayat. (Tujuh)
6.           Tuliskan surah Al-Ikhlas ayat ke-3!  (لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ)
7.           Allah memiliki sifat wajib, mustahil, dan …. (Jaiz)
8.           Sifat Jaiz Allah menunjukkan … Allah dalam menentukan kehendak-Nya. (Kebebasan).
9.           Sifat Jaiz bagi Allah ada …. (Satu).
10.       Betapa besar dosa seseorang, Allah akan mengampuni bila …. (Bertobat).
11.       Adam As diciptakan Allah Swt. Dari …. (Tanah)
12.       Nama ayah Nabi Muhammad Saw. Adalah …. (Abdullah).
13.       Makhluk yang diperintahkan Allah Swt. Untuk bersujud kepada Adam As dan mau melaksanakan adalah …. (Malaikat).
14.       Nabi Muhammad Saw mulai berdagang sendiri ketika bermur … tahun. (15).
15.       Adam As dan istrinya diusir Allah Swt dari surga karena …. (Melanggar larangan Allah/Memakan buah Khuldi).
16.       Istri Nabi Adam As bernama …. (Hawa)
17.       Makhluk yang tidak mau menaati perintah untuk bersujud kepada Adam As adalah …. (Iblis).
18.       Ibu Nabi Muhammad Saw bernama …. (Aminah).
19.       Nabi Muhammad Saw pernah diajak berdagang oleh pamannya yang bernama …. (Abu Thalib).
20.       Kapan Nabi Muhammad Saw lahir? (12 Rabiul Awwal)
21.       Mengapa Iblis tidak mau sujud kepada Nabi Adam As? (Karena sombong/merasa lebih hebat karena diciptakan dari api).
22.       Memohon ampun kepada Allah Swt dengan cara membaca …. (Istigfar).
23.       Nabi Muhammad Saw mendapat gelar Al-Amin, artinya adalah …. (Dapat dipercaya).
24.       Nabi Muhammad Saw mulai ikut berdagang dengan pamannya pada usia … tahun. (12).
25.       Nabi Muhammad Saw pernah bekerja pada keluarga Halimah, yaitu sebagai …. (Penggembala kambing).
26.       Nabi Adam As dan istrinya melanggar perintah Allah karena digoda oleh … (Iblis).
27.       Orang beriman harus mampu meneladani Nabi Adam As, yaitu bila berbuat salah harus …. (Bertobat).
28.       Dalam perjalanannya ke negeri Syam bersama pamannya untuk berdagang, Nabi Muhammad Saw bertemu seorang pendeta yang bernama … (Bukhaira).
29.       Nabi Adam As juga bergelar Abul Basyar, artinya …. (Ayahnya Manusia).
30.       Shalat merupakan rukun Islam yang ke …. (Dua).
31.       Duduk pada saat tahiyat awal disebut dengan …. (Iftirasy).
32.       Contoh duduk Tawaruk adalah pada saat …. (duduk Tahiyat Akhir).
33.       Membaca Amin setelah membaca surah Al-Fatihah termasuk … Shalat. (Sunat).
34.       Sesuatu yang menjadi pokok dalam shalat disebut juga dengan … (Rukun).
35.       Menghadap Kiblat (Ka’bah) merupakan … shalat. (Syarat sah).
36.       Diwajibkan dalam mengerjakan shalat pada tiap rakaat membaca … (Al-Fathah).
37.       Membaca surah setelah Al-Fatihah merupakan … shalat. (Sunat).
38.       Hadas besar cara beresucinya dengan cara …. (Mandi).
39.       Sesuatu yang tidak boleh tampak/tidak boleh dilihat orang lain kecuali batas-batasnya disebut …. (Aurat).
40.       Jumlah sujud ketika melaksanakan shalat subuh adalah …. (Empat).
41.       Jumlah Ruku ketika melaksanakan shalat magrib adalah …. (Tiga).
42.       Aurat bagi perempuan adalah …. (Seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan).
43.       Melaksanakan shalat tanpa Ruku’ hukumnya …. (Tidak sah).
44.       Rukun shalat yang dikerjakan setelah Ruku’ adalah …. (I’tidal).
45.       Do’a Iftitah dalam shalat dibaca setelah …. (Takbiratul Ihram).
46.       Jumlah rakaat shalat wajib sehari semalam ada … rakaat. (17).
47.       Di dalam shalat, sebelum membaca surah Al-Fatihah dianjurkan membaca …. (Do’a Iftitah).
48.       Setelah Nabi Muhammad Saw mencapai umur berapa tahun ibunya meninggal dunia? (Enam tahun).